Informasi Kelembagaan

25 Mei 2023

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Kalimantan Timur Yakni UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak.

 

UPTD dipimpin oleh seorang Kepala berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

TUGAS DAN FUNGSI

(1) UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan teknis penunjang untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD mempunyai fungsi :
      a. penyusunan kebijakan unit pelaksana teknis dinas;
      b. pelaksanaan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;
      c. penyelenggaraan urusan pengaduan;
      d. penyelenggaraan urusan tindaklanjut; dan
      e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

SUSUNAN ORGANISASI

(1) UPTD terdiri dari :
      a. Kepala UPTD;
      b. Sub Bagian Tata Usaha;
      c. Seksi-Seksi; dan
      d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Sub Bagian dan Seksi-Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.

 

URAIAN TUGAS

(1)  UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A mempunyai tugas membantu sebagian tugas dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perempuan dan anak untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan terhadap perempuan dan anak, serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A mempunyai fungsi :
      a. penyusunan kebijakan unit pelaksana teknis dinas;
      b. pelaksanaan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;
      c. pemberian layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak;
      d. pemberian layanan penjangkauan korban;
      e. pemberian layanan pengelolaan kasus;
      f. pemberian layanan mediasi;
      g. pemberian layanan penampungan sementara;
      h. pemberian layanan pendampingan hukum, psikologis, dan bimbingan rohani;
      i. pemberian rujukan bagi perempuan dan anak untuk layanan lanjutan;
      j. pelaporan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
      k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

VISI :

"Berani Untuk Kalimantan Timur Yang Berdaulat"

MISI :

  1. Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas.
  2. Berdaulat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan.
  3. Berdaulat Dalam Memenuhi Kebutuhan Infrastruktur Kewilayahan.
  4. Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.
  5. Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Professional dan Berorientasi Pelayanan Publik.

 

ATURAN-ATURAN :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerlindunganAnak;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
  10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
SosialMedia

Instagram, Facebook Widget

KalendarAgenda

Agenda UPTD PPA Kaltim